Sabtu, 25 April 2015

Kriteria Bangunan Ramah Lingkungan
Pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2010, tentang kriteria dan sertifikasi bangunan ramah lingkungan, Bab II pasal 4 dijelaskan bahwa kriteria bangunan ramah lingkungan sebagai berikut:
1. Menggunakan material bangunan yang ramah lingkungan yang antara lain meliputi:
a. Material bangunan yang bersertifikat eco-label
b. Material bangunan lokal.
2. Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana untuk konservasi sumber daya air dalam bangunan gedung antara lain:
a. Mempunyai sistem pemanfaatan air yang dapat dikuantifikasi
b. Menggunakan sumber air yang memperhatikan konservasi sumber daya air
c. Mempunyai sistem pemanfaatan air hujan.
3. Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana konservasi dan diversifikasi energi antara lain:
a. menggunakan sumber energi alternatif terbarukan yang rendah emisi gas rumah kaca.
b. Menggunakan sistem pencahayaan dan pengkondisian udara buatan yang hemat energi.
4. Menggunakan bahan yang bukan bahan perusak ozon dalam bangunan gedung antara lain:
a. Refrigeran untuk pendingin udara yang bukan bahan perusak ozon.
b. Melengkapi bangunan gedung dengan peralatan pemadam kebakaran yang bukan bahan perusak ozon.
5. Terdapat fasilitas,sarana, dan prasarana pengelolaan air limbah domestikpada bangunan gedung antara lain:
a. Melengkapi bangunan gedung dengan sistem pengolahan air limbah domestik pada bangunan gedung fungsi usaha dan fungsi khusus
b. Melengkapi bangunan gedung dengan sistem pemanfaatan kembali air limbah domestik hasil pengolahan pada bangunan gedung fungsi usaha dan fungsi khusus.
6. Terdapat fasilitas pemilahan sampah
7. Memperhatikan aspek kesehatan bagi penghuni bangunan antara lain:
a. Melakukan pengelolaan sistem sirkulasi udara bersih;
b. Memaksimalkan penggunaan sinar matahari.
8. Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana pengelolaan tapak berkelanjutan antara lain:
a. Melengkapi bangunan gedung dengan ruang terbuka hijau sebagai taman dan konservasi hayati, resapan air hujan dan lahan parkir.
b. Mempertimbangkan variabilitas iklim mikro dan perubahan iklim.
c. Mempunyai perencanaan pengelolaan bangunan gedung sesuai dengan tata ruang.
d. Menjalankan pengelolaan bangunan gedung sesuai dengan perencanaan.
9. Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana untuk mengantisipasi bencana antara lain:
a. Mempunyai sistem peringatan dini terhadap bencana dan bencana yang terkait dengan perubahan iklim seperti: banjir, topan, badai, longsor dan kenaikan muka air laut.
b. Menggunakan material bangunan yang tahan terhadap iklim atau cuaca ekstrim intensitas hujan yang tinggi, kekeringan dan temperatur yang meningkat.
Perencanaan dan Perancangan Rumah yang Berwawasan Lingkungan
Susan Maxman, 2001, menegaskan bahwa, sebenarnya eko arsitektur atau arsitektur berwawasan lingkungan adalah bukan sebuah resep atau menu, itu merupakan pendekatan dan sikap saja, bahkan bukan sebuah label. Cukup menyebut arsitektur saja.
Namun di sini ingin ditekankan bagaimana perencanaan dan perancangan rumah dan lingkungan sebagai arsitektur hunian, memang memperhatikan ekologi.
Frick, Heinz, dan Suskiyatno, FX. Bambang, 1998, menyebutkan bahwa eko-arsitektur adalah :
1. Holistis, berhubungan dengan sistem keseluruhan, sebagai suatu kesatuan, yang lebih penting dari pada sekedar kumpulan bagianbagian.
2. Memanfatkan pengalaman manusia (tradisi dalam pembangunan) dan pengalaman lingkungan alam terhadap manusia.
3. Pembangunan sebagai proses dan bukan sebagai kenyataan tertentu yang statis.
4. Kerja sama antara manusia dengan alam sekitarnya demi keselamatan ke dua belah pihak.
Dari pendekatam tersebut (Frick, Heinz & Suskiyatno, Fx. Bambang, 1998) maka dapat dipahami bahwa kehidupan bukan menciptakan lingkungan menurut kebutuhannya, kehidupan bukan merupakan faktor penentu, melainkan suatu sistem keseluruhan, termasuk kehidupan dan lingkungan material.
Dalam arsitektur tradisional di Indonesia, pendekatan ekologis sudah sejak dahulu dilakukan secara turun temurun oleh nenek moyang kita, kendati barangkali landasan utamanya belum landasan teori dan keilmuan, melainkan lebih karena agama, kepercayaan atau mitos (Budihardjo, Eko,Prof. Dr. Ir. MSc, 2003).
Pada masa sekarang dalam membangun rumah, setidak-tidaknya memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu :
1. Sehat, ditinjau dari segi kesehatan itu sendiri, sebuah rumah yang sehat memiliki hubungan yang baik dengan lingkungannya yang berkaitan dengan air, udara, tanah, iklim dan panas matahari (energi) serta flora dan fauna sekitar, sehingga memberi kesehatan optimal pada penghuninya baik fisik maupun psikis.
2. Cukup kuat dan aman, ditinjau dari segi teknis teknologis, sebuah rumah harus benar strukturnya, tahan gempa, angin, hujan dan unsur iklim lainnya, dan tahan terhadap berbagai beban struktur yang harus dipikul. Pemilihan bahan bangunannyapun yang relatif mudahdiperoleh dan tepat guna.
3. Relatif terjangkau, ditinjau dari kemampuan ekonomi penghunian serta keterjangkauan sosial.
4. Cukup indah dan nyaman, dalam arti memiliki desain yang baik,sebagai gabungan tiga syarat di atas, yang dapat memenuhi kebutuhan inderawi, rasa dan matra lainnya dari manusia.
Proses perencanaan dan perancangan (desain) yang berwawasan
lingkungan memperhatikan tiga tingkatan (Frick, Heinz & Suskiyatno, Fx.
Bambang, 2001) yaitu :
1. Perencanaan yang ekologis
2. Pembangunan dan kesehatan manusia dan lingkungan
3. Bahan bangunan yang sehat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pampbudhi